Kawanan Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Mapolresta Banjarmasin menggelar Konferensi Pers terkait perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Banjarmasin, namun kasus yang meresahkan warga masyarakat tersebut telah berhasil di ungkap oleh Satuan Reskrim Polresta setempat, Minggu (30/12/2018).

Dalam Konferensi Pers Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melalui Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, SH., SIK., MH menuturkan total ada 11 (sebelas) laporan polisi yang diterima oleh Jajaran Polresta Banjarmasin dengan tersangka sebanyak 6 (enam) orang dan 11 (sebelas) unit barang bukti sepeda motor.

Dari 6 tersangka, 4 orang telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Sedangkan 2 orang tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas. Selain itu dari 11 unit barang bukti sepeda motor, 5 unit telah disita oleh petugas.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, SH., SIK., MH mengatakan 4 orang tersangka yang berhasil diamankan yakni MN alias NF, YS alias AX, AN alias AD, dan MDS alias DD.

Terungkapnya kasus curanmor tersebut berawal dari salah satu korban yang melapor ke petugas kepolisian, yang kemudian ditindak lanjuti dan berhasil menangkap 4 orang dari 6 tersangka.

Diketahui modus yang digunakan para tersangka yakni mengambil sepeda motor korban dengan cara mencari sepeda motor yang tidak terkunci setang dan tanpa pengaman yang kemudian pelaku mendorong untuk dapat mengambil sepeda motor tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar