Dalam percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) sesuai Program kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memberikan sosialisasi Peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19.
Sosialisasi ini terus digalakkan oleh personil Polres HSU dan Polsek jajaran sebagaimana yang dilaksanakan Polwan Polsek Amuntai Kota Polres HSU selaku Bhabinkamtibmas dengan mensosialisasikan kepada para penarik ojek yang mangkal di Taman Putri Junjung Buih Kelurahan Murung Sari Kabupaten HSU, Sabtu (15/8/2020).
Kedekatan Bripka Irma F.H selaku Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dengan warga binaannya di Kelurahan Murung Sari Amuntai tentunya dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HSU.
Menurut Bripka Irma bahwa Perbup HSU No.33 Th.2020 ini harus dipatuhi bersama oleh semua lapisan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19. “Mana kala kita beraktifitas diluar rumah harus memakai masker, jaga jarak aman dan sering mencuci tangan,” ucap Bripka Irma.
Selain itu juga akan ada sanksi bagi yang melanggar, mulai dengan teguran, teguran tertulis, menghentikan kegiatan masyarakat mana kala tidak sesuai dengan protokol kesehatan, sampai dengan membubarkan kegiatan serta mencabut ijin kegiatan masyarakat apapun itu terutama kegiatan yang berpotensi berkumpulnya warga masyarakat, hal itu dalam upaya mencegah dan menangkal Covid-19.
Sementara itu ditempat terpisah Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H. diwakili Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah mengutarakan bahwa Perbup HSU No.33 Th.2020 akan terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat mematuhi dan melaksanakan disiplin dalam beraktifitas sesuai protokok Kesehatan. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto