Tim Operasi Jaran Intan 2020 Polres Balangan gelandang tiga orang pemuda, pada Kamis (13/02/2020). Ketiganya diamankan di warung malam yang berada di Desa Lok Batu Kec. Batumandi karena kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) tanpa disertai dengan surat ijin yang sah / resmi.
Tiga orang tersebut masing – masing berinisial FO warga Desa Auh Kec. Tebing Tinggi, RM warga Desa Ambakiang Kec. Awayan dan MM warga Desa Tundakan Kec. Awayan.
Kejadian bermula ketika Tim Gabungan Operasi Jaran Intan 2020 Polres Balangan melakukan rajia di sebuah warung yang berada di Desa Lok Batu Kec. Batumandi Kab. Balangan sekitar pukul 01.00 Wita. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan bermotor terhadap para pengunjung warung, saat dilakukan penggeledahan itulah ditemukan Sajam yang terselip di pinggang para pemuda tersebut.
Dari hasil penggeledahan diketahui ketiga orang tersebut masing – masing membawa 1 bilah Sajam jenis Belati dengan panjang kurang lebih 40 cm, 1 bilah sajam jenis Belati dengan panjang kurang lebih 18 Cm serta 1 bilah Sajam jenis Keris dengan panjang kurang lebih 21 Cm.
Oleh Anggota ditanyakan ijin membawa dan atau memiliki Sajam tersebut, namun ketiga orang tersebut tidak bisa menunjukannya, lalu para pemuda tersebut beserta barang bukti digelandang menuju Polres Balangan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun, SH, MH menerangkan bahwa ketiga orang tersebut terbukti memiliki, menguasai dan membawa Sajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, “setelah dilakukan interogasi para pemuda ini mengakui bahwa Sajam tersebut memang benar miliknya,” tutur AKP Sakun.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto