Kenaikkan Pangkat Personel Polda Kalsel Ditentukan Lewat Sidang Dewan Pertimbangan Karier

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. memimpin Sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) Anggota Polri Periode 01-01-2022 dan PNS Polri Periode 01-04-2022, Selasa (26/10/2021) pukul 14.00 Wita.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Kalsel tersebut dihadiri Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., dan Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H., dan Kabag Binkar Ro SDM Polda Kalsel AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H.

Dikatakan oleh Wakapolda Kalsel, bahwa kenaikkan pangkat bukanlah hak yang secara otomatis diterima oleh setiap personel Polri. Sebab kenaikkan pangkat ditentukan melalui proses Sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) atas kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penilaian pimpinan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.

“Persyaratan tersebut antara lain yakni prakarsa, etos kerja, kerja sama, tingkah laku, ketabahan, prestasi kerja, pengembangan kewiraan, penyesuaian diri dan tanggung jawab, serta loyalitas dan tidak tercela,” jelasnya.

Lebih lanjut, ucap Wakapolda Kalsel, tanda pangkat baru yang tengah dikenakan merupakan simbol kemampuan dan tanggung jawab. Sehingga personel Polri yang menyandang pangkat tertentu dituntut adanya kualitas moral, intelektual, dan jasmani yang sesuai dengan pangkat yang disandang.

“Untuk itu, bagi personel Polri yang nantinya memperoleh kenaikkan pangkat agar segera menyesuaikan diri dengan tingkatan pangkat yang disandang melalui upaya peningkatan wawasan terhadap kewajiban dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Wakapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar