Banyaknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Saber Pungli khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menjadi perhatian bagi anggota Komisi III DPR RI yang membentuk tim denganmelakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (14/9/2017).
Kunjungan rombongan Komisi III DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, S.H. M.H., diterima langsung Kapolda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Polisi Drs. Rachmat Mulyana, Waka Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nasri, SIK, MH. para Pejabat Utama Polda Kalimantan Selatan bersama Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan, Akademisi Kalimantan Selatan yakni ULM, Uniska, dan STIHSA, bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel.
Kedatangan rombongan Komisi III DPR RI yakni untuk mendapatkan saran atau masukan serta data atau informasi mengenai kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi dari seluruh instansi terkait khususnya Kepolisian di Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu saat ini Komisi III DPR RI tengah memberi perhatian serius terhadap kinerja pemerintah, dan seluruh lembaga dalam program pemberantasan korupsi.
Pada kesempatan tersebut Polda Kalimantan Selatan dibawah kepemimpinan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana mendapatkan Apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan SH, atas kinerja Kepolisian dalam penanganan Pemberantasan Korupsi dengan seringnya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pungli.
Dari pertemuan itu, Ketua Tim Rombongan Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, S.H. M.H, mengharapkan dalam rangka evaluasi 15 tahun Bidang Tipikor, Undang-undang Tipikor yang saat ini dianggap tidak mendorong penegakan hukum kuropsi agar dapat diperbaiki.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta saran atau masukan tentang penerapan penegakan dan tindakan-tindakan Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal Tipikor.
Menanggapi Edaran Mahkamah Agung (MA) tentang Tipikor Ketua Tim Rombongan Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, S.H. M.H. mengatakan, edaran MA tersebut sifatnya internal dan acuh-acuh, namun bicara penyidikan itu wilayahnya Kepolisian dan Kejaksaan.
Sementara itu Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana mengatakan, Kunjungan Kerja anggota Komisi III DPR RI ini sangat baik bagi Polda Kalimantan Selatan sebab sebagai penyidik Kepolisian harus eksis dalam pemberantasan korupsi. “Banyak hal positif yang didapatkan dan banyak kekurangan yang perlu disampaikan dalam pertemuan tersebut, agar bisa ditindak lanjuti oleh Komisi III DPR RI,” ucap Kapolda Kalimantan Selatan.
Sedangkan Kajati Kalimantan Selatan Dr. H. Abdul Muni, SH. MH. mengatakan penegakan hukum tidak hanya dapat ditinjau dari aspek yuridis semata namun juga harus dari aspek-aspek lainya seperti aspek politis juga harus dipertimbangkan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto