Konferensi Pers, Polres HST Ungkap 2 Kasus Sekaligus

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bertempat di Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kabag Ops Kompol Jhoni Eka Putra, S.H, S.I.K, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H,  Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor, Tim URC dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M., Kamis (26/7/2018) pukul 14.00 Wita.

Di depan rekan rekan wartawan media cetak dan online yang ada di Kabupaten HST, Konferensi Pers kali ini terkait Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan Tindak Pidana Miras.

Dalam kasus persetubuhan anak dibawah umu, Polres HST berhasil menangkap dua tersangka yakni BR (55 tahun) dan HS (39 tahun) warga Desa Satiap Rt.005 / 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST.

Terungkapnya kasus ini berawal saat keluarga korban AA (15 tahun) Selasa (17/7/2018) pukul 18.30 Wita menyadari bahwa badan korban berubah dan semakin gemuk yang ternyata diketahui bahwa korban AA sedang hamil. Hal ini pun langsung dipertanyakan kepada AA yang kemudian mengatakan bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku BR sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali dengan dibantu HS (selaku isteri pelaku) dalam melakukan perbuatan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu serta ancaman/ paksaan setiap kali korban disetubuhi oleh pelaku untuk tidak berontak dan teriak hingga akhirnya mengakibatkan korban hamil.

Kini akibat perbuatannya kedua pasangan BR dan HS beserta barang bukti 1 (satu) lembar Baju warna merah dan 1 (satu) lembar Celana warna hitam dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama Polres HST dibawah kepemimpinan Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. juga menggelar Konferensi Pers Kasus Miras (Alkohol). Dimana dalam kasus ini pihaknya mengamankan tersangka MR (36 tahun) warga Jalan Ulama Rt.007/003 Desa Birayang Kecamatan BAS Kabupaten HST, beserta barang bukti 4 (empat) Dos Alkohol berisi 100 (seratus) botol, 10 (sepuluh) Dos Alkohol berisi 24 (dua puluh empat) botol, 110 (seratus sepuluh) botol Alkohol kecil, uang tunai pecahan senilai Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), dan uang tunai ratusan senilai Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan alkohol.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H menghimbau kepada Orang Tua yang punya anak laki laki dan perempuan agar lebih waspada terhadap kejahatan anak yang mana rentan dengan ekploitasi anak oleh para pelaku yang berada disekitar lingkungan sendiri atau orang orang yang dikenal.

Pemberantasan Miras ini dilaksanakan dalam Rangka Implementasi Program Prioritas Kapolri (P2K) “PROMOTER” Program VII Penguatan Harkamtibmas Giat Penggelaran Personel Berseragam dan dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Tim URC Polres HST telah melaksanakan giat cipta kondisi dan patroli antisipasi kejahatan jalanan (Jambret, Begal, Curanmor dan Miras) dengan harapan agar tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar