Kurang 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tanbu Tangkap Pelaku Pembunuhan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kurang dari 24 jam, MSA (21) pelaku pembunuh Hadi Kasuma (29), Pria yang tewas dengan luka sayatan di leher yang di tinggalkan pelaku di Jalan BKW tembus jalan Lingkar 30 Batulicin Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K mengatakan, atas kerja keras anggotanya dilapangan, karena sesuai intruksi dari Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro S.I.K. bahwa pelaku pembunuhan tersebut dengan waktu kurang 1x 24 jam harus sudah ditangkap.

“Pelaku kami tangkap hari Selasa 06 Februari 2018 sekitar pukul 19.30 wita di JL. Raya Batulicin Gg Sarisih (kontrakan kuning) Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial MSA (21) dan pelaku di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K.

Khairul menambahkan dari keterangan beberapa saksi yang ada di TKP, Korban Hadi Kasuma (29) Selasa 06 Februari 2018 sekitar jam 07.00 wita tergeletak diatas tanah dipinggir jalan yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari jalan beraspal, mayat tersebut bercirikan perawakan kurus, tinggi badan sekitar 163 cm, warna kulit sawo matang, memakai jaket kain warna abu-abu bergaris garis hijau, celana levis warna biru, ada gelang ditangan sebelah kiri terbuat dari anyaman kain warna hitam dan terdapat luka sayatan, mayat berjenis kelamin laki laki tersebut tersebut diduga sebelumnya dianiaya dengan menggunakan senjata tajam dengan cara di gorok pada bagian leher di jalan BKW tembus jalan lingkar 30 Rt. 10 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari hasil penyelidikan dilapangan pelaku berinisial MSA (21) merencanakan untuk membunuh korban dikarenakan pelaku merasa cemburu karena sang kekasih sering di goda oleh korban dan korban sering mendatangi kekasih pelaku di kos kosan yang di tempati oleh pelaku dan kekasihnya,” tambah Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K.

Lalu kemudian pada saat korban mengantarkan makanan untuk kekasih pelaku, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan pelaku ke daerah Gunung Tinggi Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, di tengah perjalanan, tepatnya di TKP pelaku minta diturunkan untuk kencing dinpinggir jalan, kemudian saat korban dan pelaku berhenti, pelaku berinisial MSA (21) langsung mengeluarkan sajam miliknya dan mengeksekusi korban dan membawa kabur sepeda motor, dompet dan HP milik korban.

“Tersangka diancam Pasal 338 tentang pembunuhan, kami masih melakukan pengembangan. Jika terbukti tersangka melakukan perencanaan pembunuhan maka akan dijerat Pasal 340 dengan lama hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K. (Polres Tanbu)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar