Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, Unit Reskrim Polsek Pandawan melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka. Korban Kamarullah (52 tahun), warga Desa Kambat Utara Rt.002/001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sedangkan Pelaku sendiri berinisial RM (25 tahun) warga Desa Kayu Rabah Rt.004/002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kejadiannya penganiayaan ini terjadi Jum’at (2/3/2018).
Dengan melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pandawan Polres HST diketahui tersangka berada di sekitar Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan langsung dilakukan penangkapan, Sabtu (3/3/2018). “Kejadiannya Jumat tanggal 2 Maret 2018 sekitar pukul 17.30 wita,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.
Penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang berada dipinggir jalan umum disamping warung milik saudara Alan disimpang empat Desa Palajau Rt.008/001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tiba-tiba datang tersangka RM dan terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka kemudian korban langsung menampar wajah tersangka sebanyak 1 ( satu ) kali diwajah tersangka lalu tersangka langsung mengambil 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang sebelumnya disimpan di pinggang dan langsung menusukan ke arah perut sebelah kiri korban setelah itu korban berusaha melarikan diri namun tersangka tetap mengejar korban sehingga korban terjatuh ketanah dan sewaktu tersangka mau melakukan penusukan kembali terhadap korban masyarakat sekitar melerai kejadian tersebut kemudian tersangka kabur melarikan diri.
“TKP berada di pinggir jalan umum di samping Warung milik saudara Alan simpang empat Desa Palajau Rt. 008 / 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkap Kapolres HST.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korbannya sendiri saja,” jelas Kapolres HST.
“Dan pada hari Ju’mat tanggal 2 Maret sekita pukul 21.30 wita korban datang kekantor Polsek Pandawan untuk melaporkan penganiayaan yang korban alami pada saat itu,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) bilah pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dan pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana karena telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan yg mengakibatkan luka,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto