Polsek Bati-Bati Polres Tanah Laut mengamankan 1 orang warga yang merupakan pemilik lahan, yang sebagian lahannya terbakar namun merembet kelahan lain, dan ia pun di mintai keterangan serta di klarifikasi oleh Unit Reskrim Polsek Bati-Bati, Selasa (2/10/2018).
Kapolsek Bati-Bati Iptu Matnur mengatakan, awalnya sekitar pukul 14.00 wita mendatangi lokasi karhutla untuk melakukan pemadaman serta lokalisir karhutla agar tidak meluas, melakukan koordinasi dengan BPBD Tala pos Bati-Bati untuk segera kelokasi karhutla.
Memberikan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) kepada warga sekitar agar berperan aktif mencegah karhutla dan dilarang melakukan karhutla di lahan bondong Rt.01 Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati bersama anggota Koramil Bati-Bati.
Kapolsek Bati-Bati menambahkan, warga Desa Pandahan berinisial HZ (54) di duga pemilik sebagian lahan yang terbakar. Karhutla terjadi di lahan bondong (kosong) yang merembet kelahan milik HZ, untuk melokalisir api merembet ke lahan dan rumahnya dan yang bersangkutan membakar rumput di lahannya. HZ di duga sebagai pemilik sebagian lahan yang terbakar. Langkah melakukan klarifikasi dan interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Bati-Bati terhadap yang bersangkutan dengan hasil memang ada melakukan pembakaran lahan miliknya dengan ukuran baru sekitar 1×1 meter persegi, dengan tujuan untuk mencegah lahan miliknya terbakar karena dekat dengan rumah yang bersangkutan.
“Lahan yang terbakar kurang lebih 2 hektar dan belum di ketahui pemiliknya yang berbatasan dengan lahan HZ, dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan dengan di ketahui oleh Kades Pandahan. Hal ini di harapkan akan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak sembarangan membakar-bakar lahan,” tutup Kapolsek Bati-Bati. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto