Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Dit Resnarkoba melakukan Penindakan / Pengungkapan Kasus tindak pidana Peredaran Gelap / Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Kamis (2/1/2020) pukul 14.00 Wita.
Pengungkapan oleh petugas ini terjadi di dalam Gang MPH Jalan Teluk Tiram Laut Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, yang kemudian dilanjutkan pengembangan ke TKP lainnya yang terletak di rumah kontrakan yang dihuni oleh salah satu pelaku berinisial MS yang beralamat di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Tiram 18 / Srikaton Rt.06 Rw.01 No.10 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menuturkan dalam kasus ini pihaknta berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial FI (28) dan MS (24).
Dari tangan tersangka FI petugas menyita barang bukti berupa 20 butir XTC warna coklat bentuk amor dengan berat bersih 7,70 gram dan 1 buah HP merk Xiaomi warna gold lengkap dengan Simcard. Sedangkan dari tersangka MS petugas menyita barang bukti 1 butir XTC warna coklat bentuk amor dengan berat bersih 0,38 gram, dan 5 paket Sabu dengan berat kotor 1,70 gram (bersih 0,70 gram).
Tertangkapnya tersangka berawal saat petugas sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli, ketika melakukan transaksi kahirnya petugas menangkap tangan kedua tersangka. Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan disejumlah tempat kejadian kedua tersangka beserta barang bukti yang telah disita petugas kemudian diamankan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel menjerat tersangka dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto