Mabes Polri angkat bicara soal oknum Polisi nakal di Kalimantan Selatan yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sopir truck. Perbuatan oknum Polisi tersebut terekam oleh video yang dibuat oleh sang sopir dan menjadi viral di media sosial belakangan ini sehingga memunculkan banyak tanggapan negatif dari masyarakat dan netizen.
Menyikapi hal tersebut, Karo Penmas Polri Brigjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum itu mengatakan, Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan di lapangan sekaligus pemeriksaan kepada oknum polisi yang dimaksud.
Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan fakta bahwa peristiwa tersebut memang benar terjadi. Pungli dilakukan oleh oknum polisi berinisial Aiptu MM dan Bripka DB dari Polsek Labuan Aman Selatan, Polres Hulu Sungai Tengah.
“Saat ini oknum tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan proses tindakan hukum lebih lanjut di internal Polri,” ucap Karo Penmas Polri Brigjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. melalui Karo Penmas Polri Brigjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., menyatakan dalam peristiwa suap-menyuap polisi dan penyuap bisa dikenakan pidana.
“Kalau pemerasan maka polisinya saja yang dipidana. (Karena) peristiwa tersebut benar terjadi pengunggahnya tidak dipidana justru dikasih reward karena melaporkan anggota Polri yang mengkhianati institusinya,” ucap Karo Penmas Polri Brigjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D.
Karo Penmas Polri menambahkan, kalau yang diunggah adalah peristiwa yang tidak benar maka itu baru dapat dikenakan UU ITE.
“Setelah di cek Kapolda Kalsel dan Kadiv Propam Mabes Polri saya turunkan tim kesana (memang benar),” ucap Karo Penmas Polri.
Sementara itu Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana menyatakan bahwa anggota yang pungli akan menjalani sidang disiplin dan KKEP (Komisi Kode Etik Profesi), sedangkan sopir/pengunggah video itu akan di beri penghargaan/reward, saat Press Conference hari Senin (21/8/2017).
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto