Pengedar narkoba yang diduga beroperasi di wilayah Kintap, Kabupaten Tanah Laut, dibekuk jajaran Polsek setempat, Selasa (1/1/2019) sore, di Jalan A.Yani, Desa Kintapura.
Dari tangan tersangka Rds, warga Jalan Imbramsyah, Sungai Ulin, Banjarbaru Utara tersebut disita barang bukti 4 paket sabu seberat 18,72 gram, 1 timbangan digital dan uang Rp.895.000.
Penangkapan berawal dari digelarnya razia ranmor di depan Mapolsek Kintap sekitar pukul 14.00 Wita. Melintas mobil Toyota Avanza warna silver metalik, B 1392 BFR , yang dikemudikan Tfq dengan penumpang Rds.
Mobil dihentikan untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan surat menyuratnya. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti benda haram tersebut di badan Rds.
Berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, penyisiran dilakukan ke Jalan Imbramsyah, Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, rumah Rds.
Dari pengeledahan yang dilakukan di rumah itu, ditemukan lagi 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, 3 butir Ineks merk panda, 3 pecahan ineks, 2 timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 bong dan 7 pipet kaca.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK., MH melalui Kapolsek Kintap AKP Teguh Siswoyo, Rabu (2/1/2019) malam, tak menampik diamankannya seorang pria warga Banjarbaru tersebut yang diduga berbisnis narkoba jenis Shabu di wilayah Kintap.
“Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Kintap. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto