Langgar Prokes, Warga Diberi Sanksi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalang, Polda Kalsel – Pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dengan melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan petugas gabungan di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Minggu (20/6/2021) pagi.

Dalam operasi itu petugas gabungan dari TNI-POLRI dan Pemerintah Daerah melaksanakan penegakan Perbup Tabalong No.18 Tahun 2021 di Desa Muara Uya.

Sanksi pun diberikan kepada para pelanggar prokes berupa teguran secara lisan dan diharuskan untuk membeli masker.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Kasubbag Humas Iptu Mujiono mengatakan kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan adalah salah satu cara untuk mendisiplinkan masyarakat dengan menerapkan prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar