Macan Barbar Beraksi, Warga Perkapuran Banjarmasin Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Polsek Liang Anggang Polres Banjarbaru Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Unit Opsnal Macan Barbar Polsek Liang Anggang menangkap seorang laki-laki yang dicurigai membawa Narkoba jenis Sabu di Landasan Ulin.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial Z warga Jalan Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Rabu (19/1/2022).

Menurutnya, dari tangan tersangka ditemukan satu plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 96 gram (berat bersih 95,11 gram), satu buah HP OPPO warna hitam dan sebuah Mio GT DA 6148 AAO.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang dicurigai membawa narkoba di Landasan Ulin.

Kemudian Panit Opsnal Macan Barbar dipimpin Aiptu Deden Lesmana, S.E melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor, Macan Barbar melakukan penyisiran dan menemukan seseorang yang ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku di sekitar Jalan Golf, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.

Pelaku sempat ingin mengelabui petugas dengan membuang plastik hitam kemudian dilakukan pencarian. Saat ditemukan kemudian diperlihatkan kepada pelaku barang tersebut adalah miliknya berupa satu plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Diduga itu adalah narkotika jenis sabu, yang ditemukan petugas setelah ditemukan dan terlapor mengakui bahwa itu miliknya,” bebernya, Kamis (20/1/2022).

Disamping itu petugas menyita barang bukti sebuah handphone warna hitam dan sebuah sepeda motor Mio GT warna merah hitam.

“Terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut,” tuntasnya.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Minimal 5 tahun dan Maxsimal 20 tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar