Mahasiswa Bawa 13.300 Pil Zenith Diringkus Polsek Banjarmasin Tengah

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

DK (27) seorang Mahasiswa, warga Jalan Krisna IV Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan tidak dapat berkutik ketika anggota Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah menciduknya karena kedapatan membawa Pil Zenith/Carnophen sebanyak 13.300 butir.

Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika petugas melihat Mobil Suzuki Swift dengan nomor polisi DA 7799 TT warna putih yang mencurigakan di Jalan Pasar Pagi di dekat gudang beras Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Kemudian petugas menghentikan dan di geledah lalu ditemukan obat ilegal daftar G yang telah dicabut izin edarnya itu,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat Sik.

Kapolsek Banjarmasin Tengah menjelaskan penangkapan terhadap pelaku pembawa belasan ribu butir pil yang dikenal dengan sebutan pil “Jin” itu dilakukan pada Rabu (6/9) malam, sekitar pukul 23.30 wita, dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK bersama anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah.

Kemudian pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsekta Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatanya, DK dijerat pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Saya sudah ingatkan kepada warga untuk tidak melakukan tindak pidana di wilayah Banjarmasin Tengah, apabila tertangkap tangan maka kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas mantan Kabag Ops Polres Tanah Laut itu.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar