Saber Pungli adalah program Pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pemerintah.
Bertempat di Rupatama Polres HST telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Saber Pungli Kabupaten HST, Jumat (22/12/2017) pukul 09.00 wita.
Giat rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Penanggung Jawab 1 AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. (Kapolres HST) didampingi oleh Ketua Saber Pungli Kabupaten HST Kompol Sarjaini (Wakapolres HST) dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Ketua Pokja beserta anggota dan kelompok ahli.
Dalam rapat ini dibahas mengenai kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan selama tahun 2017 dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 nantinya. Disamping itu juga sebagai sarana untuk menampung masukan – masukan dari peserta rakor untuk kemajuan dan memaksimalkan kegiatan Saber Pungli pada tahun 2018.
Pada kesempatan tersebut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. selaku Wakil Penanggung Jawab 1 dalam Tim Saber Pungli Kabupaten HST memberikan beberapa penekanan kepada para peserta rapat antara lain :
- Dengan adanya Tim Saber Pungli diharapkan pungli dapat diberantas khususnya di Kabupaten HST
- Lakukan sosialisasi untuk pencegahan terjadinya pungli.
- Agendakan kegiatan Tim Saber Pungli Kabupaten HST berkaitan dengan adanya Dana Desa.
Selain itu, peran serta masyarakat juga sangat berpengaruh. Oleh sebab itu masyarakat harus mendukung program Saber Pungli, agar memberikan kesadaran yang tinggi terhadap masyarakat untuk selalu berlaku jujur dalam bekerja. Maksud dan tujuan dari program Saber Pungli adalah agar menjadikan Pemerintah yang bersih, jujur, dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum.
Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. mengatakan, “kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing, dan membentuk unit pemberantasan pungutan liar pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing” jelas AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto