Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memberlakukan kebijakan penggunaan aplikasi “Peduli Lindungi” pada Pos Penjagaan pintu masuk Mapolda Kalsel yang diperuntukan bagi seluruh personel Polri maupun masyarakat umum.
Hal tersebut terlihat saat anggota Bid Propam Polda Kalsel melakukan pemeriksaan aplikasi “Peduli Lindungi” kepada seluruh setiap orang yang memasukan Mapolda Kalsel baik itu personel Polri, PNS Polri maupun masyarakat umum, Senin (27/9/2021) pagi.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Propam Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H. dalam kesempatannya menyebutkan kebijakan tersebut diterapkan Polda Kalsel sesuai Surat Telegram Kapolri, dimana Barcode “Peduli Lindungi” dari Kementerian Kesehatan sebagai upaya mendukung Pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 dan juga hasil pelaksanaan kegiatan vaksinasi serta menerapkan kebijakan Pemerintah terkait upaya dan langkah penanganan Pandemi.
Aplikasi ini juga untuk menghindari kontak fisik dan memastikan setiap anggota bahkan masyarakat yang akan masuk dalam keadaan sehat serta memenuhi ketentuan kesehatan yang transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.
“Aplikasi tersebut untuk melindungi masyarakat yang datang dan juga anggota yang melayani masyarakat,” ujar Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H.
Dikatakannya bahwa Polda Kalsel mewajibkan seluruh personel untuk menginstal aplikasi “Peduli Lindungi” pada handphone masing-masing.
“Semua orang yang memasuki Mapolda Kalsel harus melakukan Scanner Barcode “Peduli Lindungi”, untuk memudahkan petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital,” katanya.
“Setelah aplikasi tersebut terinstal di handphone maka setiap personel Polda Kalsel yang akan masuk Mapolda Kalsel, diwajibkan menunjukkan aplikasi “Peduli Lindungi” dan scan barcode di penjagaan. Dari scan barcode itu, petugas bisa melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan para personel,” ungkapnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto