Masyarakat Sambut Himbauan Bahaya Karhutla Dari Bhabinkamtibmas

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Desa Tatah Mesjid Brigadir Mahmud Sabirin menyambangi Desa binaannya guna memberikan himbauan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan yang biasa di singkat (Karhutla), Rabu (21/3/2018).

Masyarakat yang menjadi obyek ternyata sudah mengetahui, bahwa membakar hutan ataupun lahan adalah perbuatan yang melanggar hukum, yang mana masyarakat mengetahuinya melalui media televisi yang sering mereka tonton setiap harinya.

Bhabinkamtibmas Polsek Berangas sangat senang sebab apa yang menjadi harapan Pemerintah dan pimpinan Polri ternyata sebagian masyarakat sudah paham dan mengerti akan bahaya dan dampak dari membakar hutan dan lahan.

Namun Bhabinkamtibmas Polsek Berangas tetap menyampaikan himbauan yang sudah menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan hukuman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang di ancam UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dan UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana  5 – 10 tahun.

Selain itu dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan yaitu berupa asap yang sangat mengganggu kesehatan seperti penyakit ispa dan ganguan pernapasan dll.

Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. di sela kesibukannya selaku Kapolsek menitipkan pesan melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Mahmud Sabirin bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan terus di sosialisasikan agar masyarakat merubah pola pikir dan tidak lagi membuka lahan melalui dengan cara membakar. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar