Membakar Hutan Dan Lahan Bisa Terjerat Ancaman Pidana

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar Hutan dan Lahan, disampaikan Polres HSU melalui Bhabinkamtibmas  Kecamatan Danau Panggang di Desa Danau Panggang, Jumat (13/10/2017). Bhabinkamtibmas Danau Panggang Aipda Abdul Mujakir dan Brigadir M.Khairullah dalam pertemuan silaturrahmi dengan warga masyarakat, Tokoh-Tokoh masyarakat dan Majelis Ulama berlangsung dengan penuh keakraban. Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan berupa himbauan dan penyuluhan berupa larangan membakar Hutan dan Lahan, serta akibat yang akan timbul bila membakar Hutan dan Lahan.

Dengan adanya himbauan dan penyuluhan ini,  masyarakat dapat mengerti tentang bahaya nya membuka lahan dengan cara membakar lahan.

Dalam pertemuan itu Kanit Binmas Polsek Danau Panggang Aipda  Abdul Mujakir dan BhabinKamtibmas Brigadir M.Khairullah, berulang kali mengingatkan warga untuk  tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan secara luas. Karena  membakar Hutan dan Lahan, dapat terjerat ancaman pidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar