Meningkatkan Tanggung Jawab Anggota, Pemegang Senjata Api Lalui Tes Psikologi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tim Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) secara rutin melaksanakan pemeriksaan psikologi kepada personil Polda Kalsel dan Jajaran. Pada tanggal 28 September 2017 Tim Polda yang terdiri dari Mayangsari R.D S.Psi., M.Psi. Halimah S.E. dan Briptu Arif Priyamada R. menyambangi Polres Kotabaru untuk melaksanakan giat konseling dengan pemeriksaan psikologi pemegang atau pemohon baru senjata api, selain pemeriksaan psikologi dilaksanakan pula pemeriksaan kesehatan jiwa anggota Polres jajaran Polda Kalsel.

Kegiatan Tes Psikologi personil Polres Kotabaru yang dimulai sejak pukul 08.00 (Setelah pelaksanaan Apel Pagi) bertempat di Aula Praja Arya Ghupta dan Aula Bag Sumda Polres Kotabaru itu diikuti sebanyak 97 personil dan Giat Konseling sebanyak 7 personil Resort Kotabaru.

Pada kesempatan itu Mayangsari R.D S.Psi., M.Psi. Halimah S.E. dan Briptu Arif Priyamada R. memberikan materi Tes Psikologi Ujian Calon Pemegang Senpi, Giat Konseling Pencerahan / Kesadaran Diri .

Sebelumnya Tim Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah lebih dulu ke Polres Tanah Laut (Tala) dan sebanyak 3 (tiga) orang personil Polres Tala mengikuti giat konseling dan pemeriksaan psikologi pemegang senjata api.

Tujuan dari pemeriksaan psikologi senjata api yaitu untuk mengetahui kondisi psikologis anggota apakah memenuhi syarat untuk memegang senjata api dan tujuan untuk pemeriksaan kesehatan jiwa yaitu untuk mengetahui tingkat depresi anggota apakah memenuhi syarat untuk memegang senjata api, sedangkan tujuan dari mapping yaitu sebagai data awal anggota yang akan diinput ke sistem pembinaan karir anggota Polri dan dapat digunakan dalam menerbitkan surat rekomendasi psikologi apabila anggota akan mengikuti pendidikan kejuruan dan pendidikan pengembangan lainnya. Sebanyak 185 personil baik Perwira maupun Bintara mengikuti pemeriksaan psikologi tersebut.

Diharapkan dengan kegiatan pemeriksaan Psikologi ini dapat menjaring anggota yang memang di anggap pantas, layak dan memenuhi syarat untuk memegang senjata api, sehingga akan memperkecil pelanggaran-pelanggaran yang terjadi oleh anggota yang tidak layak lagi memegang senjata api. Senjata api digunakan sebagaimana mestinya dan bukan sebagai alat untuk menakuti masyarakat, karena tugas anggota Polri yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Selain itu untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat dengan lebih baik dan mampu mengayomi Masyarakat guna meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri khususnya Polres Kotabaru, serta dapat melaksanakan Tugas dengan sebaik baiknya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar