Dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polres HST dan jajaran terus melaksanakan giat pencegahan berupa sosialisasi dan penyuluhan serta melakukan giat penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Seperti giat penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres HST di Jalan Bintara Kecamatan Barabai, Selasa (19/9/2017) pukul 22.30 Wita.
Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap dua orang laki-laki yang masing – masing berinisial MN (25) warga Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten HST dan MF (34) warga Jalan A.Yani Km.2 Paringin Selatan Kabupaten Balangan yang diketahui bekerja sebagai PNS. Keduanya ditangkap petugas karena keterkaitan atas kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu.
Kejadiannya bermula saat anggota Polsek Batang Alai Utara mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu – sabu di pinggir jalan Bintara Kecamatan Barabai. Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MN. Dari tangan MN, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu – sabu seberat 0,20 gram yang sebelumnya sempat dibuang pelaku ditanah.
Kemudian saat dilakukan intrograsi, MN mengaku dihadapan petugas bahwa sabu tersebut diambilnya dari tersangka D. Sebelum mengambil paket sabu tersebut, MN menemui MF terlebih dahulu di warnet Wafa. MF yang mengarahkan MN untuk mengambil barang haram tersebut. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Mugi Sekar Jaya S.Sos., S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Maturidi, S.H. membenarkan penangkapan tersebut, “Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya” ucap Kasat Res Narkoba.
Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres HST
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto