Miliki Sabu, Oknum Satpol PP Ketangkap Tangan Sat Res Narkoba Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Banyak macam jenis dari Narkotika yang sedang beredar di Negeri kita dengan berbagai harga dan cara memperolehnya secara diam-diam untuk di gunakan baik dari kalangan pelajar, masyarakat bawah, dan menengah.

Dalam rangka menindak lanjuti kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST menggelar Press Release di Ruang Kerja Kapolres HST tentang pengungkapan Kasus Narkoba yang melibatkan salah satu oknum PNS Pemda Kabupaten HST (Sat Pol PP), Rabu (3/1/2018) pukul 17.45 Wita.

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres HST AKP Maturidi, S.H dan Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E, M.M. dengan mengundang rekan wartawan media cetak yang ada di Kabupaten HST.

Pelaku berinisial SM (45) merupakan warga Desa Matang Landung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ditangkap petugas dari Sat Res Narkoba Polres HST karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu – sabu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Desa Pelajau Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan disekitar TKP.

Sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku muncul dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Z hitam DA 3855 EV. Kemudian pelaku diberhentikan oleh petugas dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu – sabu yang sengaja disimpan pelaku didalam mulut untuk menggelabui petugas. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. mengatakan “Narkotika merupakan musuh nyata bagi Negara kita dan sedang di perangi secara serius karena Narkotika dapat merusak badan dan masa depan bangsa bila di salah gunakan” ungkapnya Kapolres Tanah Laut.

“Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu berat 0,76 gram, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega Z warna hitam DA 3855 EV dan satu unit HP merk Nokia yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” terang Kapolres Tanah Laut. (Polres Tanah Laut)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar