Satu orang pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Jumat (6/12/2019) pukul 08.00 Wita.
SS alias S (43), ditangkap di dalam sebuah rumah di Desa. Murung Kupang RT.003 RW.001 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU. SS ini diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. membenarkan dengan penangkapan SS seorang petani warga Desa Murung Kupang RT.003 RW.001 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU tersebut.
“Dari tersangka SS, ditemukan satu paket Sabu dengan berat kotor 0.22 gram (berat bersih 0.07 gram), 1 buah dompet merk HORSE warna hitam, 1 buah celana merk G.BLACK warna Abu-abu, dan 1 buah STNK sepeda motor Merk HONDA BEAT warna putih merah dengan nomor polisi DA 6375 BBP,” ungkap Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos.
Ia menuturkan barang bukti Sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet pelaku yang berada di saku celana bagian belakang sebelah kanan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres HSU guna proses hukum selanjutnya. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto