Miliki Senjata Tajam, Pria Ini Ditangkap Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Seorang Pemuda yang menguasai, memiliki dan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah dari phak berwajib sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 berhasil diamankan, Kamis (20/9/18).

Pelaku yang diketahui adalah AA (32) warga desa Sumber Rejeki kecamatan Juai ditangkap petugas Polsek Juai yang melihat pelaku membawa sebilah senjata tajam di warung makan.

Senjata tajam jenis belati yang di selipkan di pinggang sebelah kanan oleh AA diketahui berkat kejelian petugas dilapangan, setelah ditanya oleh anggota Polsek Juai terlapor mengakui senjata tajam tersebut miliknya, namun terlapor tidak bisa menunjukkan surat ijin untuk membawa senjata tajam tersebut.

Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Juai beserta barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang besi 10 cm dan panjang gagang 7 cm dan sarung plastik warna bening untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Juai Iptu Agus Sutrisno mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, membenarkan penangkapan terhadap pria yang memiliki senjata tajam tanpa izin tersebut.

“Pelaku AA diamankan petugas saat hendak makan, saat ini sudah dalam proses pemeriksaan petugas,” Papar Kapolsek.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar