Musnahkan 38.635,05 Kilogram Sabu, Polda Kalsel Selamatkan 772.700 Orang Dari Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) menangkap 18 tersangka Jaringan Malaysia-Palembang-Surabaya-Banjarmasin. Sebanyak 38.635,05 Kg Narkoba jenis Sabu hasil sitaan itu dimusnahkan.

Dengan dimusnahkannya 38.635,05 Kg Sabu, maka Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 772.700 orang terhindar dari Narkoba.

“Barang total 38.635,05 Kg ini dari Malaysia, lewat Palembang menuju Surabaya lalu dibawa ke Banjarmasin untuk di edarkan. Dari 38.635,05 Kg, 20 Kg disita dari dua tersangka yakni MP (26 tahun) dan NF (29 tahun) warga Banjarmasin, sementara 18.635,05 Kg merupakan pengungkapan kasus sebelumnya yakni Jaringan Malaysia-Padang-Banjarmasin dengan tersangka SR dan RM (18 Kg Shabu) dan Jaringan Yuyun dengan tersangka EM alias Yuyun (512,92 Gram) Shabu,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana saat Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti, Senin (16/7/2018) pukul 14.30 wita bertempat di Lobby Mapolda Kalsel.

Dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Sabu sebanyak 38.635,05 Kg ini turut dihadiri Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, BNNP Kalsel, BEA Cukai, Ketua Pengadilan Tinggi, Kajati Kalsel, Kemenkumham Kalsel, Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. serta sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel lainnya.

Tertangkapnya para tersangka Jaringan Internasional ini berawal saat Dir Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. berhasil menangkap Jaringan Narkoba Hery CS (Fadly, Latif, Safri, Teguh, Andrie, dan Nabil) di Bandara Syamsudin Noor pada bulan Januari 2017 lalu dengan barang bukti 11.000 (sebelas ribu) butir XTC.

Kemudian kasus itu dikembangkan dan diketahui salah satu anggota jaringan pada awal bulan Juli berangkat ke Surabaya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Banjarmasin menggunakan transportasi laut.

Namun pada 8 Januari 2018 personil Dit Resnarkoba Polda Kalsel berangkat ke Surabaya guna melakukan Eliciting dan Lidik terhadap orang yang dicurigai sebagai tersangka. Alhasil Minggu 15 Juli 2018 pukul 15.00 wita, orang tersebut tertangkap tangan oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel setelah petugas melakukan Control Delivery terhadap penumpang Kapal KM. Kirana IX yang berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin. Selain itu penumpang yang dicurigai tersebut pun dilakukan penggeledahan badan dan barang (Koper) Jalan YOS Soedarso Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel guna dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatan para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) dengan hukuman Pidana Mati / Penjara Seumur Hidup.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar