Polres Tabalong, Polda Kalsel – Sebanyak 132,32 gram barang bukti Narkoba jenis Sabu dimusnahkan Polres Tabalong dengan cara dicampur dengan cairan di terjen lalu diblender lalu dibuang dalam lubang septik tank. Pemusnahan itu berlangsung di depan Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Rabu (26/1/2022) pukul 10.00 Wita.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksanaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, BNNK Tabalong dan wartawan Tabalong.
Dikatakan oleh Kapolres, pemusnahan barang bukti Narkoba ini sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan Penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Selain itu tujuannya agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari tiga pengungkapan kasus. Yakni pengungkapan dari tersangka berinisial YH alias Ateng dengan barang bukti yang dimusnahkan seberat 24,12 gram, pengungkapan dari tersangka RD alias Arab dengan barang bukti 9,48 gram, dan terakhir dari tersangka MT alias Tobat dengan barang bukti seberat seberat 98,72 gram.
“Apabila diasumsikan dalam 1 (satu) gram dikonsumsi sebanyak 15 (lima belas) orang, maka kurang lebih sebanyak 1.985 orang berhasil kita selamatkan untuk tidak mengkonsumsi Narkoba, semoga semua saling bekerjasama dan mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba,” ucap Iptu Sutargo.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto