Musnahkan Sabu 17.210,9 Gram, Polda Kalsel Selamatkan 344.218 Orang

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M.Si. Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor serta Forkompimda (Forum Unsur Pimpinan Daerah) se Kalsel, Rabu (19/9) di Halaman Kantor Gubernur Kalsel Kota Banjarbaru  menggelar pengungkapkan kasus jaringan narkoba mulai tanggal 1 – 18 September 2018 yang melibatkan tersangka 113 orang dengan barang bukti Sabu sebanyak 417,72 gram, Obat Daftar G 8.890 butir, Karisoprodol 6.004 butir, dan Pil Ekstasi 13 butir.

Dalam gelar kasus, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si juga memusnahkan barang bukti narkoba yaitu, shabu sebanyak 17.210,9 gram dari jaringan Ardiansyah Als Dian dan Muhammad Hasan alias Hasan dengan barang bukti sebanyak 17.000 gram shabu. Serta hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Kalsel sebanyak 210,9 gram shabu, tembakau gorila 22,25 gram, biji ganja 12,83 gram dan pil XTC sebanyak 10 butir. Dari jumlah kasus sebanyak 24 laporan Polisi dan jumlah tersangka sebanyak 34 orang.

“Dari hasil pengungkapan  jaringan Pekanbaru – Banjarmasin, Polda Kalsel telah menyelamatkan  sebanyak 344.218 orang terhindar dari narkoba. Artinya  dari  17.210,9 gram sabu dalam setiap 1 gram  sabu dapat digunakan 20 orang,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si kepada awak media.

Kapolda Kalsel didampingi Gubernur Kalsel mengungkapkan, bahwa jaringan sindikat narkoba Internasional dari Malaysia yang memasok narkoba ke Kalsel lewat jalur Riau, Padang, Palembang, Lampung dan Surabaya.

“Dimana yang menyediakan KTP palsu adalah tersangka MH alias TN, kejadiannya tanggal 10 Agustus 2018, TKP di Bandara Syamsudin Noor dengan tersangka AS alias DA dkk—pelakunya 2 orang. Barang bukti yang berhasil disita 37 bungkus shabu 17 kilogram,” kata Kapolda Kalsel.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 6 (enam) kasus melalui penyedian KTP palsu dengan tersangka MH. Dimana jaringan kelompok HT berhasil diputus secara total dimungkinkan akan terbentuk jaringan baru dengan modus yang lain.

Ditresnarkoba Polda Kalsel tetap berusaha mengungkap jaringan diatas pelaku. Dari hasil tersebut dua  orang yang ditangkap dapat diperoses dan dikenakan pasal Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider  Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar