Berhati – hatilah dalam menyimpan barang berharga seperti barang elektronik ketika sedang berkunjung ke lokasi wisata, terlebih lagi benda tersebut jauh dari pengawasan anda. Jangan sampai kejadian yang menimpa korban ini terulang kepada anda.
Seperti kasus pencurian yang terjadi di objek wisata Desa Manggasang Rt.001 / 001 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Korban diketahui bernama Muhammad (39) warga Desa Alat Rt. 001 / 001 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kronologis kejadian Selasa sore (19/6/2018) saat korban hendak mandi di Sungai Manggasang bersama teman – temannya. Karena takut hpnya basah, maka korban meletakan Hp Oppo F5 warna gold miliknya didalam jok sepeda motor yang ia parkir di tempat pencucian sepeda motor didekat Sungai Manggasang.
Setelah korban selesai mandi, korban menuju ke arah sepeda motornya yang diparkir untuk mengambil hpnya. Namun ketika membuka jok sepeda motor, korban terkejut karena Hp miliknya telah raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hantakan dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hantakan guna menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Hantakan dan Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan hasil hasil penyelidikan tersebut bahwa posisi Hp berada di Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Menyikapi laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Hantakan dan Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan lokasi Hp milik korban berhasil diketahui,” kata Kapolres HST.
Petugas pun berkerjasama dengan untuk melakukan penyelusuran keberadaan Hp milik korban. Hasilnya petugas berhasil mendapati Hp milik korban beserta pembelinya.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti Hp milik korban beserta pembelinya,” terang Kapolres HST.
Dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa Hp tersebut dibelinya dari AM (22 tahun) warga Desa Tanah Habang Rt. 004 / 005 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang kemudian ditangkap kediamannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka AM dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kapolres HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto