Polres Kotabaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus narkoba pada hari Jumat 15 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perumnas Rampa Baru, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku tersebut berinisial AR alias Bain seorang nelayan berusia 42 tahun, beralamat di Jalan Perumnas Rampa Baru, Desa Semayap. Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi LP/A/20/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES KTB/POLDA KAL-SEL dengan dasar hukum Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam proses penangkapan ini, barang bukti yang berhasil disita 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram dan berat bersih 1,18 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone merk Vivo, 1 pack plastik klip kosong, uang tunai sejumlah Rp. 1.600.000, 1 buah sendok ari sedotan plastik, dan 1unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi menjelaskan, Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku dalam mengedarkan narkoba.
Tim operasional kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang diikuti dengan penggeledahan di rumahnya. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Satuan Reserse Narkotika Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.