Kerja keras dan respon cepat yang dilakukan Polsek Haruyan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Haruyan telah membuahkan hasil, ini terbukti dengan ditangkapnya seorang perempuan, HT (40), warga Desa Ayunan Papan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin yang diduga melanggar pasal 197 jo 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kejadian bermula pada hari Senin (24/7/2017) sekitar pukul 21.30 wita, dimana petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli obat jenis Carnophen/Zenith di Desa Kapuh Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Atas infromasi itu Polsek Haruyan dan Satuan Reserse Narkoba Polres HST bergerak cepat dengan menuju TKP dan mendapati seseorang yang mencurigakan sesuai dengan ciri – ciri yang didapat dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna merah yang berisikan uang tunai sebesar Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu), 1 (satu) buah dompet warna ungu yang didalamnya terdapat 173 (seratus tujuh puluh tiga) butir obat jenis Carnophen/Zenith.
Barang bukti Carnophen/zenith berhasil ditemukan petugas di bawah kursi dalam warung malam miliknya dan 1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih. Dari pengakuan TSK uang tersebut adalah uang hasil penjualan obat Carnophen/zenith. Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos, S.I.K, melalui Kapolsek Haruyan Iptu Sardiyana membenarkan penangkapan itu dan mengatakan “Ini sebagai respon cepat yang dilakukan jajarannya menanggapi laporan dari masyarakat atas marak peredaran obat terlarang yang sangat meresahkan masyarakat khususnya di warung malam,” tegasnya Kapolsek Haruyan Iptu Sardiyana.
Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres HST
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto