Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang membuka Gerai Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot Pelayanan Publik di Satpas Pelayanan Terpadu Gedung Promoter Polres HSU, Rabu (25/8/2021).
Kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) disambut langsung Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan. S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol M. Irfan, S.H., M.H., Kabagren AKP Agus Tamjid, S.Sos., M.M., dan Kasat Lantas AKP Jumadiono.
Kepala Keasistenan Bidang PVL Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Benny Sanjaya menjelaskan bahwa tujuan Ombudsman ke Kabupaten HSU selain membuka akses komunikasi juga mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pelayanan publik, apa itu pelayanan publik, apa itu Ombudsman, apa hak masyarakat didalam pelayanan publik, termasuk mekanisme pelaporan yang benar.
Disatu sisi Kabupaten HSU termasuk dalam wilayah untuk berkonsultasi maupun melapor terkait pelayanan publik cukup rendah termasuk di Kabupaten Tapin dan Balangan.
“Hal ini boleh jadi berpersepsi bahwa pelayanan publik di sini bagus sehingga masyarakat yang melapor itu kurang, atau boleh jadi pemahaman tentang Ombudsman itu belum dikenal oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak melaporkan,” ujar Benny.
Sebenarnya sistem pelaporan sangat mudah dengan melaporkan ke kontak pengaduan Ombudsman melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 08181653737.
Lebih lanjut Benny sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres HSU beserta Jajaran yang melayani masyarakat , atas keterbukaan menyambut Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dan tidak anti kritik.
Dari sisi pelayanan di sini sudah cukup nyaman dan tertib, hal itu dapat dilihat dari pelayanan umum yang memprioritaskan masyarakat berkebutuhan khusus, dan sudah terbangun dalam satu pintu yang ada di pelayanan SPKT Polres HSU.
Selain itu pelayanan pembayaran juga sudah melalui Bank guna menghindari adanya pungutan pungutan yang tidak wajar.
“Sejak tahun – tahun sebelumnya juga Polres HSU selalu mendapatkan predikat nilai Hijau secara Nasional artinya masuk standar pelayanan bisa terpenuhi komponennya semua, jadi wajar bahwa Polres HSU mendapatkan WBK dan layak berpredikat WBBM,” ujar Benny.
Sementara itu Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan. S.I.K., M.H., dalam kesempatannya menjelaskan bahwa pelayanan publik seperti Satpas SIM dan SKCK sudah sesuai SOP dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagaimana arahan – arahan yang mengacu sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Petugas pelayanan harus ramah, menyapa dan memberikan salam kepada masyarakat serta tidak ada pungutan lain selain yang tercantum dana di PNBP, apa lagi jangan sampai ada korupsi,” tegas Kapolres.
Untuk itu dengan adanya sosialisasi dan pengawasan terkait pelayanan publik oleh Ombudsman di Polres HSU ini sangat bagus biar terbuka.
“Silahkan masyarakat bisa melaporkan ke Ombudsman kalo ada kejanggalan dalam pelayanan disini yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto