Selama Operasi Antik Intan 2020, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap sekitar 298 kasus dengan 370 tersangka. Operasi yang digelar selama 14 hari sejak 21 Februari hingga 5 Maret 2020 ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 7.413,36 Gram Sabu, 128 Butir XTC dan 2,31 Gram Serbuk XTC, 1.000 Butir Happy Five, 147 Butir Alprazolam, 2.793 Butir Carnophen, dan 10.025 Butir Daftar G.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Kalsel, Senin (9/3/2020) pukul 09.00 wita mengatakan, hasil tangkapan tersebut merupakan rekap dari operasi yang digelar Polda Kalsel dan Polres Jajaran dengan rincian, Polda Kalsel 31 kasus, Polresta Banjarmasin 33 kasus, Polres Banjarbaru 25 kasus, Polres Banjar 40 kasus, Polres Tapin 21 kasus, Polres HSS 22 kasus, Polres HST 13 kasus dan Polres HSU 12 kasus.
Kemudian lanjutnya, Polres Balangan 6 kasus, Polres Tabalong 13 kasus, Polres Tala 22 kasus, Polres Tanbu 29 kasus, Polres Kotabaru 19 kasus, dan Polres Batola 12 kasus.
Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. mengimbau masyarakat agar menjauhi Narkoba karena Narkoba sangat berbahaya.
“Sebab bisa menimbulkan kejahatan lain, seperti pencopetan, perampokan dan sebagainya,” tambah Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K.
Hadir dalam Konferensi Pers Operasi Antik Intan 2020 Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I, S.I.K., Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., KA BNNP Kalsel (diwakili), Kajati Kalsel (diwakili), KA Bea Cukai Kalbagsel (diwakili), dan Ketua LKBH ULM (diwakili).
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto