Operasi Antik, Polres Tanah Laut Ringkus 17 Tersangka Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Resort Tanah Laut (Polres Tala) dan seluruh jajaran 9 buah Polsek berhasil mengungkap Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan yang dimulai sejak tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus 2018.

Sebanyak 17 orang tersangka salah satunya perempuan berinisial EW warga Desa Banyu Irang Rt.5 Kecamatan Bati-Bati berikut sejumlah barang bukti yang di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut yakni Sabu 0,87 gram, 1 butir XTC, 30 butir Carnophen dan uang Rp.2.670.000. Polsek Batu Ampar 20 butir Carnophen dan uang Rp.60.000. Polsek Jorong 0,8 gram Sabu dan uang Rp.650.000. Polsek Takisung 1,01 gram Sabu. Polsek Pelaihari Kota 0,03 gram sabu. Polsek Kintap 0,24 gram Sabu. Polsek Bati-Bati 0,04 gram Sabu. Polsek Panyipatan 0,07 gram Sabu. Polsek Tambang Ulang 0,05 gram Sabu serta 8 butir Carnophen dan Polsek Kurau 0,04 gram Sabu.

Kapolres Tanah Tanah AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH., Rabu (15/8/2018) dalam keterangan persnya mengatakan selama 14 hari Operasi berlangsung kepolisian menangkap tersangka dengan mengungkap kasus hampir merata di setiap Polsek yang dapat mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Termasuk yang menjadi Target Operasi (TO) semua dapat tertangkap yakni ada 3 orang TO, 5 orang non TO dan sisanya hasil dari pengembangan masing-masing Polsek dan Sat Resnarkoba Polres Tala,” kata Kapolres Tanah Laut.

Dari ke 17 tersangka semuanya adalah pengedar dan terus dilakukan pengembangan untuk mengejar jaringannya kembali. Dari sekian hasil tangkapan di tiap-tiap Polsek tangkapan yang paling besar yakni dari Polsek Takisung dan Polsek Jorong termasuk Polsek Pelaihari Kota, sisanya tetap dilakukan monitor peredaran-peredaran narkoba,baik dari jaringan Banjarmasin maupun Kabupaten Tanah Bumbu,kata Kapolres pula.

Kegiatan operasi terhadap kasus narkoba tolak ukurnya semakin banyak kasus yang di tangani berbanding lurus dengan semakin banyak kegiatan yang dilakukan anggota di lapangan,serta menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi ataupun ada kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, maka silakan informasikan ke Polres Tanah Laut atau Polsek terdekat dan informasi di tindak lanjuti, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari dukungan dan peran serta masyarakat,” tutup Kapolres Tanah Laut.

Sementara itu pengakuan tersangka EW mengatakan, awalnya memang berjualan minuman jenis tuak. “Saya tidak jual narkoba, akan tetapi saat itu ada tas orang yang tertinggal di rumah pada malam minggu tanggal 5 Agustus lalu, dan di dalam tas ada narkoba jenis Sabu,” terang perempuan yang memiliki 5 orang anak ini.

EW menambahkan, selama di dalam ruang tahanan di Polsek Bati-Bati suami dan anaknya sudah membesuk dan ia pun mengaku jera. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar