Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si mengatakan, ada 7 (tujuh) pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2019. Kepolisian akan razia kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tesebut.
“Sasaran Operasi Keselamatan 2019 diprioritaskan tujuh pelanggaran lalu lintas. Kita berharap angka kecelakaan bisa turun dalam kegiatan yang kita lakukan ini dan masyarakat bisa tertib dalam berlalu lintas,” ujar Kapolda Kalsel di Lapangan Apel Polda Kalsel, Senin (29/4/2019).
Berikut tujuh pelanggaran tersebut:
- Menggunakan telepon genggam atau handphone (HP) saat berkendara;
- Tidak menggunakan seat belt (sabuk pengaman);
- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI);
- Melawan arus lalu lintas;
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol, miras, dan narkoba;
- Pengemudi masih di bawah umur;
- Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal.
Seperti diketahui, Operasi Keselamatan akan digelar mulai 29 April hingga 12 Mei 2019.
“Operasi Keselamatan ini dilakukan mulai hari ini sampai 14 hari ke depan,” kata Kapolda.
Polda Kalsel menerjunkan ribuan personil gabungan dengan Dinas Perhubungan Pemprov Kalsel, Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Imbauannya untuk mematuhi peraturan yang ada. Jangan hanya mematuhi peraturan karena ada Operasi Keselamatan Intan ini saja. Ini menyangkut keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto