Operasi Patuh Intan, 433 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Intan Hari Keenam

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel mencatat sebanyak 433 surat tilang dikeluarkan di hari keenam Operasi Patuh Intan 2020. Operasi ini dimulai sejak 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020 di sejumlah wilayah hukum Polda Kalsel.

“Hasil Anev Ops Patuh Intan 2020 hari keenam tanggal 28 Juli 2020 jumlah penindakan tilang sejumlah 433, dan teguran sejumlah 485,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Dirlantas Kombes Pol. Andi Azis Nizar, S.I.K., M.H., Rabu (29/7/2020).

Dirlantas Polda Kalsel menyebutkan, dari banyaknya surat tilang dan teguran yang dikeluarkan, pelanggar didominasi kendaraan roda dua. Dengan mayoritas pelanggaran umum seperti tidak membawa surat-surat dan tidak menggunakan helm.

Selain menindak pelanggar lalu lintas di Simpang Teluk Tiram Kota Banjarmasin, pihaknya juga memberikan teguran bagi para pengendara yang tidak mengikuti protokol kesehatan yakni menggunakan masker.

Ia mengungkapkan bahwa di awal Operasi Patuh Intan 2020 pihaknya telah memberikan sosialisasi, sekaligus himbauan serta teguran kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm, kelengkapan motor dan kelengkapan surat-surat serta kepada pengendara yang tidak menggunakan masker ketika mengendarai kendaraan bermotor.

“Saya harapkan dengan Operasi Patuh Intan 2020, kesadaran masyarakat dalam menggunakan helm dan masker ketika mengendarai kendaraan bermotor demi keselamatan menjadi prioritas utama,” tandas Dirlantas Kombes Pol. Andi Azis Nizar, S.I.K., M.H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar