Unit Sabhara Polres Banjarbaru bersama Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur dipimpin Ipda Rudy Ahmadi melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2018, diwilayah hukum Polsek Banjarbaru Timur dengan sasaran penyakit masyarakat, Kamis (2/8/2018) pukul 11.30 Wita.
Dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki laki, berinisial YD (58 tahun) penjual minuman keras jenis tuak, di Rt.10 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalsel.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 ember minuman keras jenis tuak dengan isi sekitar 20 liter, 2 bungkus plastik isi 1 kg yang berisi tuak, 1 buah jerigen warna putih berisi tuak,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi, SE.
Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Banjarbaru Timur guna proses Tipiring, yang kemudian sekitar pukul 15.00 Wita pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru guna melaksanakan Sidang Tipiring. (Polres Banjarbaru)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto