Dipimpin langsung pejabat baru Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Iptu Kamarudin, S.H. tim gabungan Unit Jatanras Polres HSU, Polres Barito Timur, dan Polres Barito Selatan melakukan pengungkapan 2 (dua) kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kasus dengan korban pertama Abdul Wahab Bin Abdul Rahim (78) warga Desa Sungai Turak No.26 Rt.02 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU terjadi pada hari Selasa 4 Desember 2018 dengan tersangka berinisial BI alias BA Bin Jaini (28) warga Desa Karias Rt.04 Kecamatan Banjang Kabupaten HSU.
Sedangkan kasus kedua dengan korban Muhammad Yamani (37) warga Jalan Putera Karya Rt.02 Desa Tambalangan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU yang terjadi pada hari Rabu 17 Oktober 2018 dengan tersangka MH alias NP Bin Sogianor (29) warga Desa Patarikan Rt.04 Kecamatan Amuntai Kabupate HSU.
Penangkapan BI alias BA Bin Jaini (28) berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Gabungan Unit Jatanras Polres HSU, Polres Barito Timur dan Polres Barito Selatan, yang diketahui bahwa pelaku telah menjalani hukuman di Rutan Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sehingga pelaku menjalani masa penyidikan di Polres Bartim.
Menurut keterangan pelaku bahwa benar ia melakukan pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah DA 6345 FL Noka : MH314D0034K342294 Nosin : 14D842536 Tahun pembuatan 2010 atas nama Helmida Bin H.Abd Wahab.
Sementara tersangka MH alias NP Bin Sogianor (29) yang telah menjalani hukuman di Rutan Barito Timur Kalteng, juga mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah Marun DA 6308 Ca Noka : MH314D0018K99130 Nosin : 14D091469, sebagaimana dengan laporan polisi yang terjadi di wilayah hukum Polres HSU, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto