Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali melakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu dengan menangkap pasangan suami istri berinisial KA alias ML (37) dan AM alias AL (39) di kediamannya yang terletak di Jalan Purnasakti Komplek Hasan Yamani I No. 137 Rt. 29 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 16 paket Sabu dengan berat 11,15 gram (berat bersih 8,11 gram), 3 lembar plastik klip berisikan sisa Sabu, 1 lembar baju merk AS SHOFA warna abu abu, 2 buah timbangan digital, 2 buah pipet kaca, 3 buah alat hisap Sabu, 1 buah kompor terbuat dari botol kaca, 3 pack plastik klip, 1 buah isolasi bening, Uang tunai Rp.7.900.000,- (Tujug juta rupiah), 2 buah Hp merk Samsung lengkap dengan Sim card.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. membenarkan penangkapan kedua tersangka suami istri tersebut.
Lebih lanjut AKBP Sigit Kumoro, SIK menjelaskan tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto