Pelajar MTSN 2 Balangan Terima Sosialisasi Narkoba dan Peraturan Berlalu Lintas

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Balangan – Polsek Batumandi dalam menekan peredaran Narkoba dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, Kamis (19/09) pagi berikan sosialisasi bahaya Narkoba dan UU no 22 tahun 2009  tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sosialisasi tersebut tergelar di ruang kelas IX MTSN 2 Balangan Desa Teluk Mesjid Kec. Batumandi Kab. Balangan dengan dihadiri Wakil Kepala Sekolah, Runi Munawar, S.Pd, Kapolsek Batumandi Iptu Supangat, Kanit Binmas Aipda Rusmiyanto, Kasi Humas Bripda Edy Rahman, Kasium Polsek Batumandi Bigadir Iskandar, SH serta para siswa dan siswi kelas IX sebanyak 83 orang.

Disampaikan Kanit Binmas Polsek Aipda Rusmiyanto tentang pengertian dan bahaya Narkotika kepada seluruh peserta sosialisasi tersebut.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).

Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, atau lebih sering disingkat Napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Napza dikenal juga dengan istilah Narkoba.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).

Tanda Fisik dan kesehatan dari pecandu Narkoba ;

Mata memerah, pupil yang mengecil atau lebih besar dari normal, Mual muntah, Pilek tanpa sebab, Sering sakit Keluhan mulut sakit, timbul bintik-bintik di sekitar mulut Sakit kepala ‘Mulut kapas’, sering membasahi bibir atau rasa haus berlebihan, Depresi, Keringat berlebih, Luka di kulit atau memar yang terkait dengan obat yang dihisap melalui hidung.

Penyampaian Kasi Humas Polsek Batumandi Bripka Edy Rahman Tentang UUD Nomor 22 Tahun 2019 :

Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.

Tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :

Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kapolsek Batumandi Iptu Supangat mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.IK, mengharapkan dengan sosialisasi yang sudah diberikan ini dapat memberikan pemahaman kepada para siswa sehingga dapat menjadi generasi taat dan patuh hukum serta menjadi agen pemberantasan Narkoba.

“Upaya sosialisasi ini diharapkan memunculkan generasi patuh hukum berlalu lintas dan agen pemberantasan Narkoba di kabupaten Balangan, khususnya dari para pelajar,” ucapnya kepada Humas.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar