tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Tindak pidana pencurian sepeda motor di kecamatan Awayan berhasil diungkap Polsek Awayan tidak lama usai dilaporkan korban, Petugas membekuk IR (37)warga desa Sungai Pumpung Rt. 04 Kec. Awayan, Sabtu (4/5/2019) siang.
Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo kepada Humas membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Terduga pelaku Curanmor sudah kami tangkap dan sudah menjalani proses pemeriksaan petugas,” ungkapnya.
Lebihlanjut dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal saat korban Hj. Nursihan (22), Sabtu (4/5) pukul 09.30 Wita memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol DA 6989 YO didekat Langgar Al-Hidayah Desa Awayan Rt. 01 Kec. Awayan untuk ditinggal pergi belanja ke pasar Awayan, kemudian puku 12.15 wita Korban kembali ke tempat parkir sepeda motor mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
“Setelah korban mencari sekitaran pasar dan menayakan ke tukang parkir namun tidak ketemu, korban selanjutnya melapor ke Polsek Awayan,” ucap Kapolsek.
Usai menerima laporan, petugas langsung mengadakan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan Informasi bahwa sepeda motor terduga pelaku ketinggalan di TKP, lalu anggota mencurigai seseorang yang masih ada di lokasi pasar lalu dilakukan pengeledahan dan ditemukan STNK Korban di dompet IR yang ditaruh di saku celana.
“Berdasarkan bukti kuat yang didapat saat dilakukan pengeledahan, petugas membawa IR ke Polsek Awayan untuk menjalani pemeriksaan,” terang Iptu Agus Sulistiyo.
Barang bukti yang diamankan petugas dalam kasus ini berupa 1 ( satu) unit motor Honda Beat warna putih biru dengan Nopol DA 6989 YO, 1 (Satu) Buah kunci motor Honda Beat dan 1 (satu) lembar STNK milik korban.