Pemilik 0,65 Gram Sabu Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel Saat Lakukan Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tersangka berinisial HD alias DN warga Jalan Angkasa Rt.03 Desa Sei Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini tidak berkutik saat petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang diletakan dibawah kolong rumah, Rabu (10/7/2019) pukul 19.00 wita.

Bersama dengan diamankannya pelaku, petugas juga turut mendapatkan barang bukti berupa 2 paket Shabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,23 gram), Klip plastik dan tempatnya serta Hp merk Oppo.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Angkasa No.29 Rt.003 Desa Sei Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar