Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Dit Resnarkoba melakukan Penindakan / Pengungkapan Kasus tindak pidana Peredaran Gelap / Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Pengungkapan oleh petugas ini terjadi di Pangkalan Ojek Tepi Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kalsel dengan tersangka laki-laki berinisial SM alias SL warga Dangkah Kelurahan Bandang Dadja Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkala, Jawa Timur.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK menuturkan dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 2 Paket Shabu Dengan Berat Kotor 201,62 Gram (Bersih 198,12 Gram), 1 Buah Tas Warna Hitam, 2 Buah Tissue Pembungkus Shabu yang di Balut dengan Lakban Transparan, 1 Buah Kantong Plastik Warna Orange, dan 3 Buah Handphone.
Tertangkapnya tersangka berawal Minggu (10/3/2019) pukul 22.15 Wita ketika tersangka tertangkap tangan sedang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai Narkoba jenis Shabu sebanyak 2 Paket dengan berat Kotor 201,62 Gram (Bersih 198,12 Gram) di Pangkalan Ojek Tepi Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Kemudian tersangka beserta barang bukti disita dan dibawa Petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto