Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan 1.163,16 gram (1,16 Kg) dan 379 butir XTC dari 18 perkara yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba).
“Karena berkas perkaranya sudah rampung di penyidik, maka barang bukti bisa dimusnahkan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. diwakili Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Matsari yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, Jumat (31/1/2020) pukul 09.00 wita.
Kristal putih dan XTC mematikan itu dihancurkan dengan cara diblender hingga larut dengan air detergen kemudian dibuang.
Pemusnahan barang bukti narkotika di Direktorat Tahti Polda Kalsel itu dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 91 dan pasal 92.
Pemusnahan sendiri dihadiri perwakilan Kajati, LKBH, Balai POM, Perwakilan Dit Tahti dan Wassidik serta dari Bid Propam Polda Kalsel.
Dari total Sabu 1.163,16 gram (1,16 Kg) dan XTC 379 butir yang dimusnahkan itu, sebanyak 28 orang tersangka turut diamankan oleh Polda Kalsel.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto