Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan- Satu lagi keberhasilan Polres Balangan dalam mengungkap peredaran Narkoba khususnya obat daftar G di kecamatan Halong, Jum’at 29 september 2017 pukul 16.30 Wita.
Naas buat SN (31), Pria lulusan SMP asal desa Karya kecamatan Halong kabupaten Balangan ini terciduk anggota polsek halong di desa Hauwai kecamatan Halong Kabupaten Balangan karena mengedarkan obat daftar G tanpa ijin.
SN ini tercidup jajaran polsek halong bermula ketika anggota Polsek halong menerima informasi seringnya terjadi transaksi jual beli obat daftar G di desa Hauwai Rt 03 kecamatan Halong kabupaten Balangan, mendapatkan informasi tersebut polsek Halong bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Benar adanya, Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan oleh satuan Reskrim Polsek Halong, didapati 623 butir obat Daftar G jenis Dextrometropan, 43 butir obat daftar G jenis Carnophen merk Zenith, uang Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Halong Toto Herryanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Berkat informasi warga dan kesigapan personel, Pengedar obat daftar G di desa Hauwai berhasil ditangkap,” pungkasnya.
Penulis : Lois, Maji
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Lois Adi