Peran Masyarakat Bantu Tangkap Pengedar Narkoba di HST

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., yaitu  Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) seperti Menekan terjadinya tindak pidana, Meningkatkan penyelesaian perkara, Menjalin koordinasi, Penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, Meningkatkan kuantitas dan kualitas Penyidik/ Penyidik Pembantu, Kerja cepat dan keberhasilan.

Berdasarkan hal tersebut Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HST yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama anggota mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika, Kamis (2/7/2020).

Pengungkapan ini bermula dari seorang warga yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres HST tentang seringnya terjadi transaksi Narkotika di wilayahnya, yang membuat resah warga sekitar, setelah mendapat laporan tersebut petugas SPKT langsung menghubungi Sat Resnarkoba terkait laporan dari warga tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil mendapatkan informasi tersangka berinisial RS (42) warga Kelurahan Barabai Darat yang berperan sebagai Pengedar Sabu.

Setelah petugas kepolisian memastikan posisi pelaku maka dilakukanlah penangkapan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 09.45 Wita bertempat di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Barabai Darat Kabupaten HST.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar Sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat  4,49 gram, 20 paket Sabu dibungkus plastik klip warna bening, dengan berat bruto 5,27 gram, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna putih, 20 lembar plastik klip warna bening, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil bercorak warna biru, 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT DA 6051 EAM warna merah putih, dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-.

“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres HST guna untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Lamris Manurung.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka RS (42) dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba dapat di ungkap.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tegas Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar