Biro Perencanaan (Rena) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Penandatanganan Pakta Integritas bebas dari Narkoba di Halaman Kantor Biro Rena Polda Kalsel, Senin (19/4/2021) pagi.
Hal itu sebagai sikap dan komitmen anggota agar tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang secara tegas mengatakan akan memproses anggota Polri dan ASN yang terbukti terlibat Narkoba sesuai hukum yang berlaku.
Apabila putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, maka anggota yang terbukti menggunakan Narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Apel Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dipimpin langsung Karo Rena Polda Kalsel Kombes Pol Tejo Wijanarko, S.I.K. dan diikuti oleh seluruh personel Biro Rena Polda Kalsel yang telah bertekad mewujudkan anggota Polri “Bebas Narkoba” diawali dengan semangat dan semboyan “Sebelum Menertibkan Masyarakat Lebih Dahulu Mari Tertibkan Diri Sendiri”.
“Penandatanganan pakta integtitas ini merupakan wujud langkah nyata Biro Rena untuk tampil memelopori dan memerangi penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kombes Pol Tejo Wijanarko, S.I.K.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto