Percepatan Penanganan Covid-19, Polres HSU Polda Kalsel Sosialisasikan Peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. tentang Penanganan Covid-19 dan Peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 ditindak lanjuti oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres HSU Polda Kalsel dengan mengadakan Sosialisasi, Senin (10/8/2020).

Sosialisasi Perbup yang dilakukan yakni tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) yang bertujuan  membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Covid-19 tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat, Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan mengurangi pencirian negatif (stigma) di masyarakat akibat Covid-19) dan mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Sabilal Mahmud menerangkan dalam Perbup HSU ini dijelaskan penerapan disiplin diantaranya pendisiplinan dilaksanakan dibeberapa titik lokasi seperti di toko, pasar moderen, jalan raya,  Perbankan, pasar pasar tradisional dan sekolah sederajat dan lain – lain yang bentuknya aktifitas kerumunan orang banyak termasuk kegiatan keagamaan.

Selanjutnya dalam pembatasan tersebut setiap orang wajib mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah melakukan aktifitas sehari-hari, Menggunakan masker di luar rumah dan Melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing).

Untuk masalah sanksi diantaranya mulai sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang ijin,  pencabutan ijin,  pembekuan ijin sampai dengan penyegelan.

“Mudah-mudahan kedepannya warga lebih mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19,  sehingga dapat menekan tertularnya wabah Covid-19 ini dengan diterapkannya Perbup Nomor 33 Tahun 2020,” tutup AKP Sabilal Mahmud. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar