Permudah Layanan Publik, Polres Tanah Bumbu Luncurkan SKCK Online

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, Polres Tanah Bumbu meluncurkan program inovasi baru. Inovasi barunya yakni, permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui online.

“Untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan terhadap masyarakat, Polres Tanah Bumbu memberikan inovasi baru yakni mengurus SKCK secara Online,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, S.I.K. di Mapolres Tanah Bumbu, Senin (5/2/2018).

Untuk mengurus SKCK, warga Tanah Bumbu tidak perlu membawa rekom dari RT, RW, dan kelurahan. Pemohon cukup dengan online dan membawa persyaratan lainnya serta kode pendaftaran. Dengan sistem ini, waktu yang dibutuhkan cukup 15 menit.

Bahkan, pemohon SKCK juga bisa mengisi formulir SKCK melalui handphone atau gadget. Namun sebelumnya harus terlebih dulu login ke www.skckonlinetanbu.com.

Setelah mengisi formulir, pemohon mendapatkan kode pendaftaran/barcode untuk mencetak SKCK di Polres Tanah Bumbu, atau polsek yang telah ditujukan pada saat daftar online.

“Sistem baru ini menggunakan sistem server dan database terintegrasi dengan 10 Polsek yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, serta lalu lintas data semua terkontrol di Media Management Centre Polres Tanah Bumbu, apabila ada masyarakat yang melakukan pendaftaran akan dapat email no reply dari sistem kami untuk membantu si pemohon apabila ada kesulitan dan akan langsung dibantu dengan chat WA 24 jam dari operator kami,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, S.I.K. (Polres Tanbu)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar