Pesta Shabu, Kades dan BPD Diringkus Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Dua Aparatur Pemerintahan Desa di  Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ketangkap basah oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HSU yang dipimpin Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K diwakili Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH saat asyik menghisap barang haram disebuah rumah pengedar Shabu, tepatnya di Desa Tambalang Kecil, Rt.03, No.15 Sungai Pandan, Kabupaten HSU, Senin (14/1/2019) pukul 15.15 wita.

Kedua Aparatur Desa itu diketahui berinisial MR (45) Kepala Desa (Kades) Tambalang Tengah dan FA (27) BPD Desa Sungai Pandan, sedangkan RH (42) warga Desa Tambalang Kecil yang berprofesi sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH membeberkan penangkapan ketiga pelaku, dimana katanya, kedua penikmat barang haram ini merupakan Aparatur Pemerintah Desa.

“Kedua Aparat Desa ini, ditangkap dikediaman pengedar RH, sedang mengkonsumsi Shabu,“ ujar Kasat Resnarkoba saat memimpin penangkapan dengan menggunakan putih.

Dari pembekukan ketiganya terang Kasat Resnarkoba, anggota berhasil mendapati barang bukti berupa, 15 paket Shabu berat total 3,87 gram, 1 buah Timbangan digital warna hitam, 2 buah Sendok terbuat dari Sedotan plastik, 1 buah Dompet warna coklat, 1 bungkus Plastik klip, 1 Pipet kaca yang berisikan sabu, 1 buah Kotak dan 1 Celana pendek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Karena terbukti memiliki menyimpan dan menguasai sejumlah paket Narkotika, pelaku dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar