Pimpin Apel Pagi, Irwasda Polda Kalsel : Jadikan Tugas Polisi Sebagai Ibadah

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si yang diwakili oleh Irwasda Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Drs. Djoko Poerbohadijojo, M.Si memimpin rutinitas kegiatan Apel Pagi personil Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), di Lapangan Mapolda Kalsel, Senin (16/9/2019) pukul 08.00 Wita.

Hadir pada apel pagi ini, Pejabat Utama Polda Kalsel, para Pamen, Pama, Brigadir serta ASN Polda Kalsel.

Pada kesempatan apel ini Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbohadijojo, M.Si menyampaikan ucapan terimakasih kepada para personil Polda Kalsel dan Jajaran.

Dalam arahannya, Irwasda mengatakan bahwa Apel pagi adalah Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab setiap masing-masing personil, sebagai Polisi Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat dan jadikan tugas Polisi sebagai Ibadah Kepada Allah SWT.

Sebagai anggota Polri, kita juga harus mampu menjadi contoh terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat) yang kondusif dan penegakan hukum.

Irwasda mengingatkan tentang pentingnya untuk menjaga “budaya malu”. Budaya malu yang dimaksud ini adalah untuk lebih menjaga diri dalam menghindari perbuatan yang termasuk kurang baik dimata masyarakat, misal saja dalam berkendara dan sebagainya. “Hindari pelanggaran dan kesalahan sekecil apapun,” tegas Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbohadijojo, M.Si.

Selain itu Irwasda juga menuturkan bahwa “Penanganan Karhutla adalah permasalahan yang sangat serius, terhadap pemerintahan kita untuk itu kita yang ada di lini paling depan harus bekerja maksimal yaitu, dalam melakukan sosialisasi tentang Karhutla, dan dengan bahaya yang bisa menyentuh hati para petani,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahaya Karhutla dampaknya sangat luas bagi kehidupan, karena selain asapnya merusak kesehatan kita dan anak-anak juga merusak ekosistem dalam kehidupan.

“Berharap bagi seluruh anggota, baik anggota Polda Kalsel dalam penyampaian sosialisasi atau himbauan jangan lupa juga disampaikan hal-hal yang mengatur, apabila terjadi Karhutla yaitu, tentang UU yang mengatur larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar hutan dan lahan, dengan harapan warga memahami aturan dan larangan apabila melakukan pembakaran hutan lahan dan kebun,” ucapnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar